IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGURANGAN PEMAKAIAN KANTONG PLASTIK PADA PASAR ALABIO KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Kata Kunci:
Implementasi, Kantong PlastikAbstrak
Kantong plastik hanya dimaksudkan sebagai wadah sementara yang nantinya akan dibuang karena termasuk dalam kategori barang sekali pakai. Mengurangi Penggunaan Kantong Plastik maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai respon terhadap permasalahan lingkungan akibat penggunaan kantong plastik yang berlebihan di Kecamatan Sungai Pandan, khususnya di Pasar Alabio. Tipe penelitian ini deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui teknik snowball sampling berjumlah 12 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik pada Pasar Alabio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari aspek keberhasilan, sasaran realistis, sumber daya manusia, sumber daya finansial, sumber daya waktu, organisasi informal, penerimaan masyarakat, keberhasilan kinerja, koordinasi, komunikasi, lingkungan ekonomi dan lingkunggan sosial. sedangkan aspek yang berjalan baik yaitu organisasi formal dan lingkungan politik.





