IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG MALL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi KebijakanAbstract
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi. Fenomena masalah ini yaitu Terdapatnya loket pelayanan yang tidak ada penjaganya hanya beberapa yang hadir mengisi loket, terdapat pelayanan yang masih kurang yang tidak ada di Mall Pelayanan Publik seperti BANK KALSEL (Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan) dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Mall Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Mall Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Mall Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup berjalan baik. Hal ini dapat dilihat pada beberapa indikator seperti: Kemampuan Teknis, Koodinasi, Media, Tepat Waktu, Opini/pendapat Sedangkan indikator yang berjalan baik yaitu: Akurat, Dukungan Aparatur Pemerintah, Sikap Pegawai, SOP (Standar Oprasional Prusedur), Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi, Tanggung Jawab. Saran Kepada PJ. Bupati Hulu Sungai Utara agar membuat peraturan untuk para SKPD dan BUMN/BUMND yang ada di Hulu Sungai Utara dapat bergabung pada Mall Pelayanan Publik.





