IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI BAWAH UMUR KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Authors

  • Muttiah Muttiah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ahmad Baihaqi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Siti Paulina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

Keywords:

Implementasi kebijakan, anak di bawah umur, keselamatan transportasi

Abstract

Implementasi adalah aspek yang mencangkup keseluruhan dari proses kebijakan dan juga sebagai salah satu upaya dalam mencapai tujuan tertentu. Adapun pada penerapan kebijakan penggunaan sepeda listrik untuk pengendara yang masih di bawah umur di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, masih banyak kurang dalam proses implementasi kebijakannya. Kurangnya aparat dinas perhubungan Negara pada bidang lalu lintas darat, kurangnya regulasi dan sosialisasi meskipun sudah ada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020  namun implementasi pada kenyataannya masih lemah, masih banyak anak yang di bawah umur menggunakan sepeda Listrik tanpa pengawasan dari orang tuanya. Dari hasil penelitian ini, maka didapat kan hasil bahwa implementasi kebijakan penggunaan sepeda listrik di bawah umur belum terimplementasi dilihat dari indikator ukuran kebijakan sampai saat ini belum tercapai karena anak-anak masih banyak memakai sepeda listrik, tujuan kebijakan sudah terimplementasi. Namun untuk sumber daya manusia belum terimplementasi sumber dan sumber daya finansial belum terimplementasi. Hubungan yang terjadi dengan birokrasi belum terimplementasi masih terkendala dalam banyak tugas yang lain. Respon implementasi terhadap kebijakan belum terimplementasi. Lingkungan ekonomi sudah terimplementasi sosial, politik belum terimplementasi karena lingkungan pemerintah belum memberikan pengaruh secara langsung. Faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, harga sepeda listrik lebih terjangkau, kurangnya kesadaran orang tua dan keterbatasan aparat dinas perhubungan faktor pendukung tujuan kebijakan yang jelas supaya orang tua dan masyarakat tahu tentang bahaya anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Disarankan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebaiknya diadakan kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan Daha Utara untuk anak-anak di bawah umur, kepada kepolisian lebih diingatkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan, untuk orang tua sebaiknya kesadaran orang tua lebih diperhatikan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di bawah umur

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI BAWAH UMUR KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN . (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 3(1), 218-228. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1784

Similar Articles

1-10 of 308

You may also start an advanced similarity search for this article.