IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014 PASAL 9 AYAT 1 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGGUNAAN ALKOHOL DI KELURAHAN ANTASARI
Keywords:
Implementasi, Pelarangan Alkohol, Kelurahan AntasariAbstract
Fenomena peredaran beralkohol di Kelurahan Antasari, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menjadi pemicu utama dilakukannya penelitian ini. Kondisi tersebut kian memprihatinkan karena melibatkan kalangan di bawah umur yang memicu gangguan ketertiban umum. Meski landasan hukum berupa Perda sudah tersedia, pelaksanaannya di lapangan masih dianggap lemah akibat rendahnya kesadaran publik. Oleh sebab itu, studi ini difokuskan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan serta mengidentifikasi hambatan yang muncul. Teknik pengumpulan data menerapkan metode kualitatif deskriptif. Data dihimpun melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara mendalam bersama 15 narasumber yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Proses pengolahan data dilakukan secara sistematis melalui reduksi, klasifikasi, hingga penarikan kesimpulan akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kerangka teori George C. Edwards III, efektivitas kebijakan masih rendah. Dari total 11 indikator pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi, mayoritas indikator belum tercapai. Masalah fundamental ditemukan pada minimnya penyaluran informasi oleh Satpol PP serta keterbatasan personel. Masalah anggaran juga menjadi penghambat serius karena adanya reorientasi pendanaan ke program prioritas lain.





