IMPLEMENTASI PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL, PENYALAHGUNAAN ALKOHOL, MINUMAN DAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH (Studi Kasus Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2014)

Authors

  • Muhammad Zikri Rahman Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Agus Surya Dharma Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Siti Paulina Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Penyalahgunaan Alkohol, Salpol PP, Implementasi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi beberapa masyarakat yang terang-terangan mengonsumsi minuman berakohol di tempat publik, masyarakat yang masih tidak jera walaupun telah pernah di tindak lanjuti oleh pihak berwajib, sebagian orang yang mengonsumsi minuman keras telah menjadikan kegiatan meminum minuman keras sebagai suatu kebiasaan yang sulit ditanggulangi dan terjadinya berbagai jenis tindak pidana yang dilakukan tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman beralkohol. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya di Kecamatan Amuntai Tengah serta faktor-faktor yang mempengaruhi.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 14 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian menunjukkan implementasi belum terimplementasi dengan baik. Dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut menurut Teori George C.Edwards III (Subianto, 2020:12) Kemudian ditarik kesimpulan pada sub variabel Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Struktur Birokrasi  terdapat 11 indikator, 7 Indikator sesuai dengan teori dan 4 indikator yang tidak sesuai dengan teori. Hal tersebut dilihat dari Satpol PP yang meskipun telah menggunakan berbagai strategi namun terdapat penurunan konsistensi dalam penyampaian informasi menurut masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi yaitu faktor pendorong Satpol PP tetap melakukan perencanaan anggaran setiap tahun untuk memprioritaskan sosialisasi Perda, faktor penghambat satpol pp kekurangan sumber daya manusia. Satpol PP memiliki kekurangan pada indikator waktu hal ini menyebabkan kurangnya konsistensi dalam pelaksanaan penertiban Perda.

Berdasarkan hal tersebut maka disarankan Satpol PP agar lebih konsitensi melakukan sosialisasi terhadap Perda yang ada untuk mencapai kebijakan yang maksimal, diperlukan pertimbangan untuk penambahan atau peningkatan jumlah petugas. Kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam Perda ini tanpa adanya partisipasi masyarakat kurang optimalnya untuk menjalankan kebijakan mengenai Perda No 4 Tahun 2014.

Downloads

Published

2024-10-18

How to Cite

IMPLEMENTASI PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL, PENYALAHGUNAAN ALKOHOL, MINUMAN DAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH (Studi Kasus Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2014). (2024). Jurnal Kebijakan Publik, 1(4), 802-811. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/590

Similar Articles

1-10 of 136

You may also start an advanced similarity search for this article.