IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 PASAL 16 AYAT 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA MENANGKAP IKAN DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Desa Karias Dalam dan Desa Rantau Bujur Kecamatan Banjang)
Keywords:
Implementasi, Kebijakan Perda, Tata Cara Menangkap IkanAbstract
Penelitian ini dilantar belakangi adanya fenomena masalah pada desa karias dalam dan desa rantau bujur yaitu: pertama, Masih banyaknya masyarakat setempat yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dampaknya dapat merusak sumber daya perikanan, tidak hanya ikan besar yang terkena setrum bahkan anak-anak ikan pun ikut mati terkena setrum dari alat tersebut. Kedua, Kurangnya pengawasan dari dinas Perikanan dan kepolisian terhadap perlindungan sumber daya perikanan, akhir-akhir ini cendrung menurunnya sumber daya ikan, dan dikhawatirkan beberapa jenis ikan terancam punah. Ketiga, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari tata cara menangkap ikan yang salah khususnya menggunakan alat strum yang mengakibatkan masih adanya masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menggunakan alat strum atau bahan kemia. Metode yang dingunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data di ambil melalui penarikan sampel secara snowball sampling berjumlah 12 orang. Setelah data terkumpul dan kemudian dianalisis dan uji kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketentuan, triangaulasi, triangaulasi sumber, triangaulasi teknik, triangaulasi waktu, menggunakan bahan referinsi, dan member check . Hasil dari peneliti ini menunjukkan bahwa Imlementasi Kebijakan Perda Nomor 9 Pasal 16 Ayat 1 Tentang Cara Menagkap Ikan Di Kabupaten HSU belum baik. Dalam indikator ada 12 indikator yaitu : Pertama, ukuran keberhasilan belum baik, karena masih banyak kegiatan ilegal fishing. Kedua tujuan Kebijakan cukup baik, karena sudah ditujuan kepada masyarakat/nelayan. ketiga, sumber daya manusia belum baik, karena masih banyak masyarakat/nelayan yang belum paham. Keempat, sumber daya finansial belum baik, karena belum adanya anggaran khusus. Kelima, hubungan organisasi pelaksana cukup baik, karena sosialisasi sudah yang dilakukan tetapi belum merata. Keenam, pemahaman pelaksana belum baik, karena masyarakat/nelayan memahami adanya Kebijakan tersebut. Ketujuh sikap atas kebijakan cukup baik, karena masyarakat/nelayan menerima adanya Kebijakan tersebut. Kedelapan koordinasi cukup baik, karena sudah ada Kerjasama yang dilakukan, Kesembilan dukungan instansi lain cukup baik, karena adanya dukungan menjalankan Kebijakan tersebut. Kesepuluh, kondisi lingkungan sosial belum baik, karena kegiatan ilegal fishing sudah dilakuan secara turun temurun. Kesebelas kondisi lingkungan ekonomi belum baik, karena ekonomi masyarakat/nelayan yang lemah. Kedua belas, indikator kondisi lingkungan politik belum baik. Faktor-faktor penghambat yaitu faktor ekonomi yang lemah, kurangnya kesadarn masyarakat, kurangnya sosialisasi dan kurangnya pengawasan. Disarankan kepada dinas perikanan untuk melakukan sosialisasi yang merata, kepada kapolsek banjang untuk melakukan rajia atau himbauan lebih sering dilaksanakan, kepada kepala desa/aparat desa karias dalam dan rantau bujur dalam melakukan sosialisasi harusnya merata dan kepada masyarakat/nelayan diharapkan mematuhi dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan.
 
						 
							





