IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH (Studi kasus: Desa Muara tapus, hulu pasar, kandang halang dan kota raden hulu)

Authors

  • Siti Misbah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Ahmad Baihaqi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Djayeng Turano Gunade Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Peraturan, Daerah

Abstract

Sampah adalah material sisa yang sudah tidak bisa digunakan dan belum memiliki nilai ekonomis. Sampah bisa berasal dari berbagai kegiatan sehari-hari seperti memasak, berkebun, berlanja, hingga aktivitas industrri. Jenisnya bervariasi, mulai dari sisa makanan, plastik, kertas, logam hingga limbah berbahaya. Jika sampah tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, menyebabkan masalah kesehatan, dan merusak ekosistem. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif- kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui purposive sampling berjumlah 9 orang setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Uji kredibilitas data yang digunakan adalah teknik triangulasi data Pengelolaan Sampah di kecematan Amuntai sudah cukup membaik hal ini dapat dilihat dari: Pertama, Tersosialisasikan secara jelas yang ada di Kecematan Amuntai Tengah khusus nya pada Desa Muara Tapus, Hulu Pasar, Kandang Halang dan Kota Raden hulu sudah cukup baik. Berikutnya pada Tersosialisasikan secara lengkap dapat dilihat dengan sangat jelas bahwa sosialisasi itu sudah lengkap di lakukan oleh Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, dan indikator Tersosialisasikan secara akurat  pada Desa Muara Tapus, Hulu Pasar, Kandang Halang dan Kota Raden hulu sudah sangat akurat serta sesuai dengan aturan yang ada. Kedua, pada Isi Kebijakan diketahui indikator konsisten yang dilakuakan oleh Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup,sudah baik, jelas dan sudah terakreditasi. Pada Tegas sudah disosialisasikan secara Tegas. Ketiga Dukungan Masyarakat diketahui indikator Partisipasi Masyarakat masih kurang dalam berpartisipasi . berikutnya Kepatuhan Masyarakat saat ini masih kurang maksimal. Keempat, Pembagian Potensi dapat diketahui indikator Pemerintah, dalam pengembangan potensi diri masyarakat yang di kembangkan oleh pemerintah sudah cukup baik. Untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup harusnya melakukan sosialisasi itu lebih banyak di Desa-desa dan lebih banyak lagi mengundang masyarakatnya sendiri, untuk  Kepala Desa seharunya lebih tegas lagi kepada masyarakatnya agar menjaga lingkungan dan memilah sampai dengan baik dan benar, sehingga lingkungan tersebut menjadi lebih bersih, untuk masyarakat  lebih di tingkatkan lagi partisipasinya dalam menjaga kebersihan.

 

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH (Studi kasus: Desa Muara tapus, hulu pasar, kandang halang dan kota raden hulu). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 700-711. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1145

Similar Articles

1-10 of 222

You may also start an advanced similarity search for this article.