IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH ( Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara)

Authors

  • Raudah Raudah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Ahmad Baihaqi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Ratna Sari Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi Peraturan, Pajak Daerah

Abstract

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Kebijakan tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yang mana pengusaha tidak terbuka mengenai hasil panen yang diperolehnya, para pengusaha tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sosialisasi yang belum berjalan maksimal. Penelitian ini memfokuskan penelitian dalam model Implementasi kebijakan Warwic yaitu Kemampuan Organisasi, informasi, dukungan, dan pembagian potensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pajak sarang burung walet di Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum terimplementasikan dengan baik hal ini terlihat dari indikator yang belum baik yaitu kemampuan teknis, penyaluran informasi, kejelasan informasi, sikap masyarakat, kepatuhan masyarakat, dan komitmen. Sedangkan indikator yang baik yaitu Standard Operating Procedures (SOP), koordinasi, media informasi, serta pembagian wewenang dan tanggung jawab. Faktor penghambat  yaitu lemahnya pengawasan, kurang efektif dalam penyaluran informasi, kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Sedangkan faktor pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah  Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Babirik yaitu sesuai Standard Operating Procedures (SOP), dan wewenang dan tanggung jawab yang sesuai. Untuk meningkatkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah  Pajak Sarang Burung Walet disarankan perlu sosialisasi yang lebih intens kepada wajib pajak, memperketat pengawasan dan pemeriksaan pada masing-masing Sarang BurungWalet, serta Sanksi hukum yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH ( Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(1), 361-370. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/989

Similar Articles

1-10 of 150

You may also start an advanced similarity search for this article.