IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH PASAL 45 DAN PASAL 47 PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Amuntai Selatan)
Keywords:
Implementasi, Peraturan Daerah, Pajak Sarang Burung WaletAbstract
Sumber utama penerimaan negara adalah pajak, karena tanpa adaya pajak pembangunan tidak akan berjalan lancar, oleh karena itu pajak amat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Fenomena yang ditemukan penulis adalah Sumber Daya Manusaia dan fasilitas pada Badan Pendapatan Daerah masih kurang, kurangnya komitmen penagihan dan konsisten komunikasi Badan Pendapatan Daerah kepada pemilik sarang burung walet, belum adanya Standar Operational Prosedur khusus tentang pajak sarang burung walet. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Wawancara, observasi, dan dokumentasi metode untuk memperoleh data penelitian ini dengan 14 informan, pengambilan informan secara purposive. Pengumpulan data, metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan digunakan untuk analisis dalam penelitian ini. kesimpulan penelitian cukup baik, sub variabel komunikasi, cukup baik pada kejelasan informasi dan sosialisasi, kurang baik konsistensi komunikasi. Sub variabel sumber daya yang baik yaitu kompetensi, cukup baik umber daya non manusia, yang kurang baik sumber daya manusia. Sub variabel disposisi kurang baik yaitu komitmen, cukup baik yaitu keterbukaan. Sub variabel struktur birokrasi, kurang baik yaitu fragmentasi dan desain operasional prosedur. Faktor penghambat yaitu kurangnya anggaran, kurangnya kesadaran pemilik. Faktor yang mendukung yaitu adanya peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah, adanya kerjasama dan adanya aplikasi online.





