IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi Kasus Pajak Reklame)
Keywords:
Implementasi, Pajak ReklameAbstract
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pajak Reklame ini dikelola oleh 3 Instansi Pemerintah yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. Pelaksanaan pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Badan Pendapatan Daerah terkendala kekurangan jumlah pegawai yang bertugas dilapangan, Koordinasi yang belum Optimal antara tiga Organisasi pengelolan Pajak Reklame, dan sikap yang diambil Badan Pendapatan Daerah terhadap Reklame Politik yang terpasang sebelum masa kampanye yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui pemilihan inporman secara Porposive berjumlah 8 orang. Analisis teknik meliputi analisis domain, analisis taksonomi, analisis kompensial, dan analisis tema kultural. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah (Studi Kasus Pajak Reklame) belum terimplementasi dengan baik, Implementasi yang sudah berjalan baik dilihat dari aspek kejelasan standar, komunikasi yang akurat dan konsisten, sikap pelaksana kebijakan yang demokratis, antusias, dan responsif, struktur organisasi dan pembagian kewenangan. Sedangkan aspek yang sudah berjalan kurang/cukup baik melingkupi sumber daya manusia dan finansial, tujuan kebijakan, hubungan organisasi dengan organisasi lain, dan faktor sosial, ekonomi dan politik.





