IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pajak, RetribusiAbstract
Permasalahan berkaitan Dengan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan pengamatan penulis ada beberapa aspek pemasalahan yang ditemui, diantaranya Komunikasi yang masih kurang terjalin, Keterbatasan Sumber Daya Manusia di Bidang Pajak, kerjasama yang kurang baik antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur dengan instansi terkait, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau pedesaan menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang membahas pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Timur. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini mengambil informan penelitian dengan teknik snowball sampling. Hasil dari penelitian menunjukan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Timur kurang baik, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, komunikasi dimana adanya keterbatasan akses informasi dan kurangnya sosialisasi. Kedua, sumberdaya fasilitas dan infrastruktur yang tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan dan informasi yang dibutuhkan. Ketiga, sikap pelaksana belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, karena beberapa aspek retribusi masih dalam proses pengembangan. Keempat, Struktur birokrasi yang kurang baik dalam hal koordinasi dan keselarasan dalam pelaksanaan retribusi daerah. Faktor penghambat implementasi meliputi Kurangnya Sosialisasi, Keterbatasan Akses Informasi, Keterbatasan keahlian pegawai dan ketersediaan informasi, Ketersediaan fasilitas yang kurang memadai, Tugas pokok dan fungsi belum terlaksana sepenuhnya, Retribusi daerah belum memiliki SOP, Koordinasi yang kurang baik antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur dengan instansi terkait. Namun, faktor pendukung implementasi adalah informasi yang konsisten, jelas dan mudah dipahami, wewenang yang jelas dan bertanggung jawab.
 
						 
							





