EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Keywords:
Efektivitas, Pemungutan, PajakAbstract
Efektivitas merupakan ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu organisasi, jika suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya maka organisasi tersebut dianggap beroperasi seecara efektif. Dengan demikian jika diketahui efektivitasnya maka otoritas daerah dapat menetukan kebijakan terkait penetapan target pajak. Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih memiliki beberapa permasalahan, antara lain Kurang sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban pemungutan pajak setiap tahun merujuk pada minimnya upaya dari pihak berwenang, akibat dari kurangnya sosialisasi ini masyarakat mungkin tidak mengetahui bahwa membayarkan pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan atau membayar PBB tepat waktu karena kurangnya kesadaran atau motivasi, dan data objek pajak yang belum sepenuhnya diperbaharui oleh petugas kondisi ini di mana informasi terkait objek pajak seperti tanah, bangunan, atau aset lainya yang menjadi dasar penentuan kewajiban pajak tidak sesuai atau belum mencerminkan kondisi terkini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah masuk kategori kurang baik, dilihat dari kurang nya sosialisasi yang lakukan petugas untuk masyaraat tentang wajib pajak sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa membayar pajak adalah hal yang wajib oleh warga negara, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan atau membayar PBB tepat waktu karena kurangnya kesadaran atau motivasi, dan data objek pajak yang belum sepenuhnya diperbaharui oleh petugas kondisi ini di mana informasi terkait objek pajak seperti tanah, bangunan, atau aset lainya yang menjadi dasar penentuan kewajiban pajak tidak sesuai atau belum mencerminkan kondisi terkini, (2) faktor penghambat antara lain kurangnya sosialisasi masyarakat, tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih kurang, dan data objek pajak yang belum diperbaharui pegawai, (3) faktor pendorong antara lain meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pembaharuan data pajak. penulis memberikan saran kepada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar dapat melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk memberikan penjelasan dan membantu mereka memahami kewajibannya dan menerapkan sanksi administratif untuk wajib pajak yang menunggak, misalnya denda atau pembatasan layanan tertentu, kepada para pegawai badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk lebih meningkatkan layanan lagi dirikan loket pembayaran dilokasi-lokasi strategis untuk memudahkan warga seperti contoh pembayaran pajak keliling setiap hari minggu dilapangan dwi warna barabai, dan kepada masyarakat pahami kewajiban pajak membayar pajak sebagian bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. pajak ini membantu meningkatkan fasilitas umum, infrastruktur,dan pelayanan masyarakat. manfaatkan teknologi untuk pembayaran online atau aplikasi yang telah disediakan pemerintah daerah untuk kemudahan dan efisiensi.