EVALUASI PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK DI PASAR KELUA KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
Keywords:
Evaluasi Kebijakan, Sampah Plastik, Pasar Tradisional, Kebijakan LingkunganAbstract
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih banyaknya sampah plastik yang berserakan di lingkungan pasar, belum tersedianya tas belanja ramah lingkungan, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah 13 orang yang ditentukan secara purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji kredibilitas menggunakan triangulasi dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pengurangan sampah plastik di Pasar Kelua belum berjalan dengan baik. Capaian kebijakan baru mencapai sekitar 10% dari target yang ditetapkan. Keterbatasan anggaran, fasilitas, sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, serta faktor sosial masyarakat menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penyediaan sarana pendukung, serta penguatan komitmen seluruh pihak terkait.





