IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK DI PASAR KELUA KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
Keywords:
Implementasi, Pengurangan Sampah PlastikAbstract
Kebijakan pengurangan sampah plastik merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup. Pada Pasar Kelua ditemukan beberapa fenomena masalah yaitu rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengurangan sampah plastik, belum tersedianya fasilitas pendukung berupa kantong ramah lingkungan, dan minimnya pengawas terhadap penggunaan kantong plastik. Tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik di Pasar Kelua dan faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil secara purposive sampling yang berjumlah 12 informan, analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik di Pasar Kelua kurang terimplementasikan dengan optimal. Dapat dilihat dari indikator yang kurang berjalan optimal yaitu transmisi, kejelasan, konsistensi, staf, informasi, wewenang, fasilitas, insentif. Adapun indikator yang cukup berjalan optimal yaitu pengangkatan birokrat, SOP dan fragmentasi. Faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumberdaya finansial dalam penyedian kantong ramah lingkungan, dan penerapan sanksi yang kurang tegas. Faktor pendukung yaitu adanya komitmen dari dinas dan instansi terkait, dan juga adanya Peraturan Bupati Tabalong mengenai pengurangan sampah plastik sebagai landasan hukum pengimplementasian. Disarankan kepada Kepala Dinas hendaknya membentuk tim khusus dalam melakukan pengawasan dan menambah angaran untuk penyedian fasilitas. Kepada Tim Penyuluh agar dapat meningkatkan intensitas sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang dan pembeli. Kepada pedagang dan masyarakat sebagai konsumen hendaknya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan peraturan yang berlaku.





