IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 74 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DESA SUNGAI KARIAS DAN DESA TAMBALANGAN)

Authors

  • Meriatul Adawiyah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Sugianor Sugianor Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • M. Arsyad Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pengelolaan Sampah

Abstract

Fenomena masalah yang terjadi yaitu terdapat pada desa Sungai Karias dan desa Tambalangan yang tidak memiliki sarana dan prasarana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sosialisasi dari pemerintah mengenai pengelolaan sampah, dan tidak adanya fasilitas sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah. Pada pasal 3 nomor 3 menyatakan penangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dilakukan melalui pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,  dan pemprosesan akhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui pemilihan informan purposive sampling berjumlah 10 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data pada penelitian ini perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, analisi kasus negatif, dan mengadakan memberchek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Pada Desa Sungai Karias Dan Desa Tambalangan cukup baik, terdapat 4 subvariabel dan 10 indikator terdapat 2 indikator kurang baik, 7 indikator cukup baik, dan 1 indikator baik. Indikator yang cukup baik yaitu transmisi, kejelasan, sumberdaya (staf), informasi dan kewenangan, birokrasi, SOP, dan Fragmentasi. Sedangkan indikator yang kurang baik yaitu konsistensi dan fasilitas. Sedangkan indikator baik yaitu insentif. Adapun faktor pendorong yaitu insentif dan transmisi. Faktor penghambat yaitu tidak adanya fasilitas pengelolaan sampah dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Downloads

Published

2024-10-18

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 74 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DESA SUNGAI KARIAS DAN DESA TAMBALANGAN). (2024). Jurnal Kebijakan Publik, 1(4), 771-781. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/587

Similar Articles

1-10 of 230

You may also start an advanced similarity search for this article.