EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 PADA PROGRAM PAJAK REKLAME DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Penulis

  • Mesy Agustina Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Muhamad Arsyad Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Saidah Hasbiyah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Efektivitas, Pajak Daerah

Abstrak

Pajak Reklame ini dikelola oleh tiga Instansi Pemerintah yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. Fenomena masalah yaitu pengusaha yang membayar pajak tanpa izin resmi sementara yang memiliki izin seringkali tidak membayar pajak. target penerimaan pajak cukup tinggi dan realisasinya masih rendah dan terbatasnya tim pemantauan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah pada Program Pajak Reklame di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktor yang mempengaruhinya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah pada Program Pajak Reklame di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui pemilihan inporman secara porposive sampling berjumlah 12 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data, Penarikan kesimpulan. Setelah itu dilakukan uji kredibilitas, memperluas observasi, meningkatkan ketekunan, triagulasi, diskusi dengan rekan sejawat dan member checking.

Hasil penelitian menunjukan, Efektifitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup efektif, indikator ketepatan sasaran kurang efektif karena ada pengusaha yang tidak membayar pajak, kesesuaian program efektif karena sudah sesuai dengan peraturan daerah, sosialisasi program dan jenis sosialisasi cukup efektif karena menggunakan media online dan offline, pencapaian tujuan program kurang efektif karena pendapatan asli daerah masih rendah, pelaksanaan program cukup efektif karena adanya koordinasi antar petugas, hasil pelaksanaan program kurang efektif karena belum mencapai target, evaluasi keberlanjutan program kurang efektif karena ketidak patuhan pengusaha, pemantauan keberlanjutan program kurang efektif karena keterbatasan sumber daya manusia. Faktor pendukung yaitu, aturan yang jelas dalam kebijakan pajak reklame, Akses informasi yang didapatkan secara digital. Faktor penghambat yaitu, Pemasangan reklame tanpa izin resmi, kepatuhan masyarakat yang masih kurang dalam membayar pajak reklame dan menerbitkan izin reklame, Keterbatasan sumber daya manusia.

Kepada Kepala Badan Pendapatan Derah untuk melakukan kerja sama dan melibatkan banyak instansi untuk mengatisipasi kekurangan jumlah pegawai, kepada pegawai untuk meningkatkan koordinasi antar organisasi sehingga mendapatkan informasi yang valid dan kepada pengusaha agar patuh terhadap penerbitkan izin reklame, pembayaran Pajak Reklame dan tertib tehadap aturan.

Diterbitkan

2025-03-18

Cara Mengutip

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 PADA PROGRAM PAJAK REKLAME DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 891-900. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1162

Artikel Serupa

1-10 dari 199

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.