IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE PADA KANTOR BADAN PENGELOLAPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI KASUS PAJAK RESTORAN)
Kata Kunci:
Implementasi, Peraturan, BupatiAbstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui pengumpulan dan analisis data deskriptif, baik tertulis maupun lisan. Pendekatan ini mengutamakan pemahaman terhadap konteks sosial, persepsi, dan motivasi di balik suatu kebijakan atau kejadian yang terjadi di lapangan. Penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Online pada Pajak Restoran. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk menggambarkan permasalahan yang terjadi dalam penerapan kebijakan ini, dengan menekankan pemahaman menyeluruh terhadap subjek atau objek penelitian, baik itu individu, kelompok, atau kejadian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembayaran dan pemungutan pajak restoran secara online di Hulu Sungai Tengah belum berjalan optimal. Meskipun tujuan kebijakan terkait peningkatan pelayanan, transparansi, dan pendapatan daerah sudah cukup baik, ada beberapa kendala seperti kekurangan sumber daya manusia baik di pihak petugas pajak maupun wajib pajak, serta anggaran yang belum mencukupi untuk mendukung kebijakan ini secara maksimal. Komunikasi antar badan pelaksana masih perlu ditingkatkan, karena meskipun ada komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak, sifatnya masih pasif, dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP masih kurang efektif. Karakteristik badan pelaksana juga kurang mendukung implementasi kebijakan, terlihat dari hubungan birokrasi yang tidak optimal, menyebabkan pengawasan dan penegakan hukum lemah. Namun demikian, lingkungan ekonomi, sosial, dan politik di daerah mendukung kebijakan ini, dengan dampak positif terhadap perekonomian daerah dan terciptanya suasana sosial yang harmonis. Sikap pelaksana kebijakan secara umum positif, di mana implementor merespons kebijakan ini dengan baik, terutama karena dampak positifnya yang dirasakan dalam peningkatan pendapatan daerah. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini adalah kurangnya sumber daya manusia yang memadai dan rendahnya tingkat sosialisasi kepada wajib pajak, yang berdampak pada kurangnya pemahaman tentang pelaksanaan pajak secara online.





