IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ANGKUTAN UMUM GRATIS DI KABUPATEN BALANGAN (Studi Kasus Angkutan Pelajar)
Keywords:
Implementasi, Peraturan Bupati, Angkutan Umum GratisAbstract
Implementasi peraturan bupati balangan nomor 91 tahun 2021 tentang angkutan umum gratis di Kabupaten Balangan. Kondisi Angkutan yang kurang nyaman dikarenakan kondisi angkutan umum seringkali mengakibatkan ketidaknyamanan penumpang. Terbatasnya anggaran dapat membatasi penambahan seluruh layanan sekolah. Jumlah armada yang masih kurang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Angkutan Umum Gratis di Kabupaten Balangan. Dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Angkutan Umum Gratis di Kabupaten Balangan. Peneliti ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah 11 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi penarikan kesimpulan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Angkutan Umum Gratis memiliki beberapa indikator. Pertama, transmisi informasi kurang optimal karena meski ada media sosialisasi seperti video dan spanduk, beberapa pelajar masih tidak mengetahui kebijakan ini. Kedua, aturan sudah jelas dan mudah dipahami oleh pelajar. Ketiga, kebijakan ini konsisten diterapkan sejak 2021 hingga 2024, namun masih ada masyarakat dan pelajar yang belum mengetahuinya. Keempat, pelaksanaan kebijakan menghadapi tantangan berupa kekurangan staf dan armada. Kelima, meskipun informasi sudah jelas, banyak orang tua pelajar belum mengetahui aturan ini. Keenam, kewenangan dijalankan sesuai peraturan melalui pengendalian transportasi. Ketujuh, fasilitas yang tersedia belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pelajar. Kedelapan, pengangkatan birokrasi dilakukan sesuai peraturan dengan pengendalian transportasi. Kesembilan, tidak ada insentif tambahan karena petugas sudah menerima gaji bulanan. Kesepuluh, petugas melaksanakan tugas sesuai SOP tanpa bertindak semena-mena. Kesebelas, koordinasi antar petugas dan lembaga sudah berjalan optimal.