IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PEMAKAIAN KANTONG PLASTIK PADA PASAR DANAU PANGGANG KECAMATAN DANAU PANGGANG KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan Bupati, Kantong PlastikAbstract
Implementasi Kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok pemerintah atau kelompok swasta yang diarahan pada tercapainnya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan. Dalam implementasi Perbup Nomor 8 Tahun 2019 ditemukan beberapa permasalahan, yaitu: kurangnya pelaksana aparatur pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut, kurangmya sosialisasi dari dinas terkait, dan belum ada tersedianya tas belanja ramah lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan Bupati Hulu Sungai Uatara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik. Hasil dari penelitan menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik ini belum efektif dilihat dari indikator yang tidak sesuai seperti kejelasan tujuan, sumber daya manusia, sumber daya non manusia, koordinasi antar organisasi, dukungan instansi lain, struktur birokrasi, hubungan komunikasi, kondisi lingkungan sosial, kondisi lingkungan politik, kondisi lingkungan ekonomi dan pemahaman implementor terhadap kebijakan (kognisi). Disamping itu faktor yang menghambat implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik adalah tidak adanya sanksi atau teguran yang tegas dan kurangnya informasi yang diberikan. Faktor pendorong dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik adalah koordinasi antar instansi.





