IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH)

Penulis

  • Eka Bela Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Ni Made Musiyani Anjasmari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Selamat Riadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Daerah, Pajak Restoran

Abstrak

Pajak restoran merupakan salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi strategis terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan di tingkat lokal. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan pajak restoran di Kecamatan Amuntai Tengah hingga saat ini masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan untuk mengkaji secara mendalam implementasi kebijakan pajak restoran serta menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi proses pelaksanaannya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan penentuan informan secara purposive sampling sebanyak 12 orang. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak restoran belum optimal. Pada aspek komunikasi, transmisi dan konsistensi dinilai cukup baik, namun kejelasan informasi masih kurang. Pada aspek sumber daya, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah dan kapasitas aparatur, minimnya ketersediaan serta akses terhadap informasi yang memadai, belum optimalnya kejelasan dan pelimpahan kewenangan, serta dukungan sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya mencukupi. menjadi kendala utama. Disposisi pelaksana tergolong cukup baik hingga baik, sementara struktur birokrasi menunjukkan kelemahan pada aspek SOP dan fragmentasi tugas. Faktor penghambat utama adalah keterbatasan anggaran serta rendahnya kesadaran dari wajib pajak, sedangkan faktor pendukung meliputi dasar hukum yang jelas, kerja sama antar instansi, dan sistem pembayaran pajak secara online.

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH). (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 3(2), 316-326. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1904

Artikel Serupa

1-10 dari 225

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.