IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT 1 TENTANG BATAS USIA MINIMAL MENIKAH DI KECAMATAN SUNGAI TABUKAN (Studi Kasus Pada Desa Sungai Tabukan dan Desa Nelayan)

Penulis

  • Yusuf Naufal Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Irza Setiawan Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Jumaidi Jumaidi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Undang-Undang, Menikah

Abstrak

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang Batas Usia Minimum untuk Menikah di Kecamatan Sungai Tabukan belum ideal karena pernikahan dini masih marak di masyarakat, dengan faktor ekonomi yang rendah dan masyarakat beranggapan bahwa menikahkan anak di bawah umur akan mengangkat derajat keluarga. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, digunakan strategi purposive sampling untuk mengidentifikasi informan, sedangkan prosedur analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi, serta penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang Batas Usia Minimum untuk Menikah di Kecamatan Sungai Tabukan sudah cukup ideal. Pertama, indikator kesulitan teknis belum optimal karena belum dapat terlaksana dengan baik, namun masih banyak masyarakat yang menikah sebelum usia 19 tahun dengan berbagai alasan, antara lain kebutuhan ekonomi. Kedua, indikasi keberagaman kelompok sasaran cukup tinggi, karena lebih banyak masyarakat yang menerima program ini dibandingkan yang menolak. Ketiga, indikator persentase kelompok sasaran terhadap jumlah penduduk belum optimal karena belum dapat dihitung secara efektif akibat banyaknya jumlah sasaran dan masih banyaknya individu yang menikah sebelum usia 19 tahun dengan berbagai alasan. Keempat, indikasi luasnya perubahan perilaku yang diprediksi belum sempurna karena tidak semua individu mau menerima aturan ini karena menganggap menikah sebelum usia 19 tahun adalah hal yang wajar dan dapat diterima secara budaya, sehingga masih banyak yang melakukan pernikahan di luar nikah atau tidak tercatat di negara. Kelima, indikator kejelasan isi cukup optimal, yaitu mengatur bahwa perkawinan hanya sah apabila laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun. Keenam, indikator dukungan teoritis cukup optimal dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu terhindar dari masalah kehamilan dan kesehatan mental. Ketujuh, indikasi komitmen aparat terhadap tujuan kebijakan relatif ideal karena aparat dan KUA telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, khususnya dalam menyampaikan batasan usia perkawinan. Kedelapan, indikator seberapa luas akses kelompok eksternal untuk berpartisipasi dalam implementasi kebijakan sudah cukup optimal, seperti pemerintah desa, KUA, dan lembaga peradilan yang berwenang melakukan intervensi apabila ada yang memaksakan atau mendesak untuk menikah sebelum usia 19 tahun, padahal secara umum dilarang. Kesembilan, indikator sosial ekonomi belum sempurna karena masih banyaknya pernikahan yang direncanakan oleh orang tua dengan harapan anak tersebut dapat meningkatkan derajat keluarga melalui perkawinan, dan masih maraknya pergaulan bebas, orang tua menikahkan anaknya tanpa memandang usia. Kesepuluh, indikator dukungan masyarakat belum optimal karena tidak semua pihak mendukung, kebijakan ini masih memiliki kelebihan dan kekurangan, dan masih banyak terjadi perkawinan anak di lapangan. Faktor yang mempengaruhi adalah kurangnya informasi, kebutuhan ekonomi, dan pendidikan, sehingga pencatatan perkawinan tidak dianggap kurang penting. Berdasarkan hasil temuan di atas, disarankan agar BP4 (Badan Pembina dan Pelestari Perkawinan) bekerja sama dengan aparat desa untuk mencegah terjadinya perkawinan dini di masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk menjalin hubungan dengan aparat pemerintah setempat.

Diterbitkan

2025-03-18

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT 1 TENTANG BATAS USIA MINIMAL MENIKAH DI KECAMATAN SUNGAI TABUKAN (Studi Kasus Pada Desa Sungai Tabukan dan Desa Nelayan). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 712-721. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1146

Artikel Serupa

1-10 dari 134

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.