IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN PRANIKAH DI KUA KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Bimbingan, perkawinan, keluargaAbstract
Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017. Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya. Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak. Pelaksanaan progam Bimbingan Perkawinan pranikah di KUA Sungai Pandan sudah sesuai dengan Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan calon Pengantin yaitu Bimwin tatap muka dan Bimwin mandiri. Adapun tatap muka diadakan melalui koordinasi KUA dengan Kementrian Agama. Peserta Bimbingan diambil dari catin yang sudah melengkapi berkas penaftaran Perkawinan di KUA Sungai Pandan.





