IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS ILUNG KECAMATAN BATANG ALAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Keywords:
Implementasi, Peraturan, PelayananAbstract
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2022, Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, jaminan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan peralihan dan penutup. Selain itu, undang-undang ini mengatur tugas dan kewajiban pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan mitra kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sistem penghargaan dan sanksi. Masih terdapat sejumlah permasalahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, antara lain kurangnya kualitas pelayanan puskesmas seperti masih adanya sikap kurang ramah dari pegawai dalam melayani pasien yang berkunjung, kemudian keterbatasan sumber daya dan fasilitas terjadi karena kerusakan peralatan penting seperti alat scalling, alat pengambil nomor antrian, dan komputer. dan terakhir tentang pelayanan di puskesmas kurang nyaman terkadang terjadi antrian panjang untuk mendapatkan layanan medis. Menggunakan teknik pendekatan kualitatif, data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan pencatatan. Berdasarkan enam indikator yang belum efektif dan delapan indikator yang efektif, hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan Kesehatan pada Puskesmas Ilung Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah terlaksana dengan cukup efektif. (2) faktor penghambat antara lain Sumber daya, Tingkat Keberhasilan Pencapaian Tujuan dan Kerjasama Antar Instansi. (3) faktor pendorong antara lain Koordinasi Dengan Masyarakat Setempat dan Waktu Dalam Pelayanan. Penulis memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, mengenai cara mengefisienkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Layanan Kesehatan di Puskesmas Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Rekomendasi tersebut antara lain adalah melakukan pemutakhiran dan melengkapi sarana dan prasarana serta menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih ketat dan transparan agar pemanfaatan dana yang tersedia dapat lebih maksimal. Kepada Pegawai Puskesmas diharapkan dalam melayani masyarakat bersikaplah yang baik dan ramah dan Kepada masyarakat Kecamatan Batang Alai Utara agar berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan Puskesmas Ilung seperti posyandu, sosialisasi, serta kegiatan lainnya.





