IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK APLIKASI SIPP HSU (SISTEN INFORMASI PRESENSI PEGAWAI) DI KANTOR CAMAT AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Aplikasi SIPP HSUAbstract
Fenomena kurangnya sosialisasi tentang aplikasi SIPP HSU. Penggunaan aplikasi belum sesuai dengan surat edaran Bupati HSU. Rendahnya pengawasan Camat terhadap penggunaan aplikasi. Penelitian bertujuan agar mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Bupati HSU Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Aplikasi SIPP HSU (Sistem Informasi Presensi Pegawai) Di Kantor Camat Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data melalui penarikan informan secara purposive sampling. Kemudian dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengujian kredibilitas data melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, menggunakan bahan referensi dan member check. Hasil dari penelitian menunjukkan cukup baik yakni subvariabel komunikasi indikator transmisi cukup baik, kejelasan sudah baik dan konsistensi sudah baik. Subvariabel sumber daya indikator staf cukup baik, informasi cukup baik dan wewenang kurang baik. Subvariabel disposisi indikator efek disposisi cukup baik dan insentif sudah baik. Subvariabel struktur birokrasi indikator SOP kurang baik dan melaksanakan fragmentasi cukup baik. Faktor pendukung indikator kejelasan, konsisten dan insentif. Faktor penghambat indikator wewenang dan SOP. Saran kepada camat diharapkan agar lebih meningkatkan pengawaan dalam penggunaan aplikasi. Kepada pegawai agar ditingkatkan lagi dalam penggunaan aplikasi.