EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI SAT LANTAS POLISI RESOR KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA STUDI KASUS KENDARAAN RODA 2
Keywords:
Efektivitas, Lalu Lintas, Roda DuaAbstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahu efektivitas, faktor yang mempengaruhi dan upaya dilakukan dalam rangka penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif tipe penelitian diskriptif. Hasil penelitian menunjukan belum efektif. Pertama, dari sub variabel keberhasilan program dengan indikator proses yang dilaksanakan dan indikator mekanisme yang dilaksanakan masih belum efektif. Kedua, dari sub variabel keberhasilan sasaran dengan indikator tingkat output dalam pelaksanan masih belum efektif, dari indikator Prosedur yang dilaksanakan sudah efektif. Ketiga, dari sub variabel kepuasan terhadap program dengan indikator kepuasan masyarakat terhadap program yang dilaksanakan dan indikator kepuasan masyarakat terhadap layanan sudah efektif. Keempat, dari sub variabel kesesuaian input dan output dengan indikator input (dana yang diharapkan) yang dilaksanakan sudah efektif, dari indikator output (personel yang bertugas) dalam pelaksanaan sudah efektif a. Kelima, dari sub variabel pencapaian tujuan menyeluruh dengan indikator hasil pelaksanaan dan indikator pemahaman masyarakat masih sangat kurang, Adapun faktor yang mempengaruhi yaitu paktor penghambat adalah kurangnya koordinasi yang baik antar unit atau lembaga terkait, kurangnya kesadaran pengendara, keterbatasan anggaran, kurangnya pemahaman perencanaan infastruktur, penyelahgunaan wewenang, kurangnya pengawasan terhadap masyarakat, belum mendapatkan idukasi yang memadi seperti sosialisasi. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara membentuk tim koordinasi , memperlakukan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggar lalu lintas, prioritasi kegiatan, pelatihan dan workhop, pengawasan yang ketat, penyuluhan dan edukasi, penyelenggaraan program sosialisasi dan edukasi, penambahan pos pantau lalu lintas..