EFEKTIVITAS UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Pasal 3 dan Pasal 4)
Keywords:
Efektivitas Undang - undang, Lalu LintasAbstract
Efektivitas merujuk pada pencapaian tujuan suatu program atau organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara efisien, yang dapat dilihat dari tiga aspek: input, proses, dan output. Istilah "efektivitas" berasal dari kata "efektif" yang dalam bahasa Inggris berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan dengan baik. Jika tujuan tercapai secara optimal, maka dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika tujuan tidak tercapai, maka dianggap tidak efektif. Tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 3 dan Pasal 4) adalah untuk mengurangi pelanggaran di Kabupaten Hulu Sungai Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat di wilayah tersebut yang masih kurang paham mengenai peraturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm dan ketentuan terkait lampu merah. Ketika tidak ada pengawasan dari polisi, beberapa pelanggaran masih menjadi kebiasaan. Terdapat sejumlah masalah terkait efektivitas penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, antara lain: rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, tidak adanya fasilitas yang memadai untuk mendukung petugas, seperti pos pantau lalu lintas, dan terbatasnya sosialisasi serta pendidikan yang mengurangi pemahaman masyarakat tentang bahaya dan sanksi pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sebanyak dua belas informan dipilih melalui teknik purposive sampling. Analisis data meliputi kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan verifikasi melalui triangulasi, pengecekan contoh negatif, penggunaan bahan referensi, serta meningkatkan ketekunan dan perpanjangan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Pasal 3 dan Pasal 4) sudah cukup efektif. Indikator yang masih kurang efektif antara lain pelaksanaan program, mekanisme, hasil pelaksanaan, dan pemahaman masyarakat. Sedangkan indikator yang cukup efektif meliputi output, prosedur, kepuasan masyarakat terhadap program dan layanan, serta input. Faktor pendorong efektivitas termasuk upaya kepolisian dalam mengedukasi masyarakat dan keterkaitan antara instansi dalam penegakan aturan, sementara faktor penghambatnya meliputi kurangnya sosialisasi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya personel di lapangan.