IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH DASAR KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS SDN SUNGAI KARIAS 5 DAN SDN SUNGAI MALANG 4)
Keywords:
Implementasi, Penyelenggaraan Pendidikan InklusifAbstract
Pada saat penerapkan pendidikan inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara terdapat 13 Sekolah Penyelenggara Inklusif jenjang SD, SMP, dan SMK. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus SDN Sungai Karias 5 dan SDN Sungai Malang 4). Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini berfokus pada penerapan pendidikan inklusif dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn. Dalam pengumpulan data penelitian dapat menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus SDN Sungai Karias 5 dan SDN Sungai Malang 4) belum tepat dilihat dari beberapa indikator. (2) Faktor pendukung meliputi terdapatnya dukungan dari stakeholder, dan sudah terdapat pemahaman dari pihak sekolah. (3) Faktor penghambat kurangnya SDM, tidak adanya anggaran khusus, kurangnya sarana prasarana yang memadai. Saran untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara agar menambah GPK, memberikan anggaran khusus, dan menyediakan sarana prasarana.





