IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH DASAR KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS SDN SUNGAI KARIAS 5 DAN SDN SUNGAI MALANG 4)

Authors

  • Muhamad Rizky Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Siti Raudah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Nida Urahmah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Abstract

Pada saat penerapkan pendidikan inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara terdapat 13 Sekolah Penyelenggara Inklusif jenjang SD, SMP, dan SMK. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus SDN Sungai Karias 5 dan SDN Sungai Malang 4). Penelitian ini menggunakan pendekatan dan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini berfokus pada penerapan pendidikan inklusif dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn. Dalam pengumpulan data penelitian dapat menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus SDN Sungai Karias 5 dan SDN Sungai Malang 4) belum tepat dilihat dari beberapa indikator. (2) Faktor pendukung meliputi terdapatnya dukungan dari stakeholder, dan sudah terdapat pemahaman dari pihak sekolah. (3) Faktor penghambat kurangnya SDM, tidak adanya anggaran khusus, kurangnya sarana prasarana yang memadai. Saran untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara agar menambah GPK, memberikan anggaran khusus, dan menyediakan sarana prasarana.

Downloads

Published

2024-10-07

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH DASAR KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS SDN SUNGAI KARIAS 5 DAN SDN SUNGAI MALANG 4). (2024). Jurnal Kebijakan Publik, 1(3), 474-484. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/560

Similar Articles

11-20 of 147

You may also start an advanced similarity search for this article.