IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Desa Jumba dan Desa Banyu Hirang)

Authors

  • Muhammad Ridhani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Irza Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • M. Ridha Anshari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Stunting, Perpres 72 Tahun 2021

Abstract

Gangguan pertumbuhan linear pada balita yang dikenal sebagai stunting merupakan hasil dari kegagalan pertumbuhan dan perkembangan akibat ketidakcukupan nutrisi yang terjadi secara berkelanjutan sejak dalam kandungan sampai anak berusia 24 bulan. Adapun fenomena masalah yang terjadi di Desa Jumba dan Desa Banyu Hirang tingginya prevalensi stunting, akses informasi dan pelayanan, belum memiliki fasilitas bangunan yang memadai, belum memenuhi target nasional 14%, pelaksanaan rembuk stunting secara rutin dan kurangnya kesadaran remaja dalam mengonsumsi tablet tambah darah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.

Studi ini menggunakan metode deskripsi kualitatif. Data dikumpulkan dari 14 informan yang dipilih secara purposive sampling melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Kondenasasi, penyajian, dan penarikan serta verifikasi kesimpulan adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan analisis data. Perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, penggunaan bahan referensi, dan pengecekan anggotan digunakan untuk menguji keabsahan data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Kecamatan Amuntai Selatan, khususnya di Desa Jumba dan Desa Banyu Hirang, berada pada kategori cukup baik. Hal ini terlihat dari aspek komunikasi, di mana sosialisasi masih kurang optimal, kejelasan informasi tergolong cukup baik, dan konsistensi pelaksanaan belum maksimal. Kedua, Sumber daya dilihat dari indikator staf cukup baik, Informasi cukup baik, Wewenang cukup baik, Fasilitas kurang baik. Ketiga, Variabel Sikap Pelaksana dapat dilihat dari indikator Efek disposisi cukup baik, Birokrasi kurang baik, Insentif kurang baik. Keempat, Variabel Struktur Birokrasi dapat dilihat dari indikator Membuat Standar Operating Prosedures (SOPs) cukup baik Melakukan Fragmentasi cukup baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi terdiri dari faktor pendukung yaitu adanya kejelasan wewenang, komitmen yang tinggi, kejelasan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,sumber daya manusia terutama kader posyandu memadai, bangunan yang memadai, sikap dan keterbukaan pelaksana dan rutin pelaksanaan rembuk stunting. Adapun faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi, belum memiliki bangunan yang memadai, belum rutin pelaksanaan rembuk stunting dan belum konsisten melaksanakan sosialisasi.

Disarankan kepada Pemerintah desa dapat sosialisasi berkala, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas, membuat jadwal rembuk stunting menyusun rencana kerja tahunan terkait program percepatan penurunan stunting agar sosialisasi berjalan terencana dan terukur.

Downloads

Published

2026-04-13

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Desa Jumba dan Desa Banyu Hirang). (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 3(2), 416-427. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1913

Similar Articles

21-30 of 215

You may also start an advanced similarity search for this article.