IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH (STUDI KASUS PADA PASAR ALABIO) KECAMATAN SUNGAI PANDAN
Keywords:
implementasi kebijakan, pengelolaan pasar, pasar tradisionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah dengan studi kasus di Pasar Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang melibatkan informan dari unsur pengelola pasar, aparat pemerintah daerah, serta pedagang dan masyarakat pasar yang dipilih secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan uji keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Analisis implementasi kebijakan mengacu pada indikator implementasi kebijakan yang meliputi standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi, struktur birokrasi, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah di Pasar Alabio belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Beberapa aspek seperti ketersediaan sarana dan prasarana pasar, pengelolaan kebersihan, penataan pedagang, serta sosialisasi kebijakan masih menghadapi berbagai kendala. Selain itu, keterbatasan anggaran, kurangnya pengawasan yang berkelanjutan, serta rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pedagang terhadap ketentuan yang berlaku menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan. Adapun faktor pendukung implementasi kebijakan meliputi adanya struktur birokrasi yang jelas, dukungan dari pemerintah daerah, serta peran petugas pasar dalam menjalankan fungsi pengelolaan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif guna mewujudkan pengelolaan Pasar Alabio yang tertib, bersih, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.





