IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Pasar Induk Amuntai)
Keywords:
Implementasi, Pengelolaan PasarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Dengan Nomor 17 Yang Diterbitkan Pada Tahun 2013 Berkaitan Dengan Sistem Pengelolaan Pasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus Pasar Induk Amuntai) dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, serta dokumentasi. Data diperoleh melalui teknik purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 14 orang. Setelah data dikumpulkan, proses analisis dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk menjamin kredibilitas data, digunakan beberapa teknik seperti perpanjangan waktu pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, analisis terhadap kasus negatif, pemanfaatan referensi, dan pelaksanaan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar pada Pasar Induk Amuntai cukup baik, terlihat dari indikator : penyampaian informasi cukup baik karena penyampaian informasi kebijakan melalui spanduk namun belum maksimal, kejelasan informasi kurang baik karena masih banyak pedagang yang kurang memahami isi tentang peraturan tersebut, sedangkan konsistensi sudah baik karena informasi yang disampaikan tetap sama, jumlah petugas kurang baik karena jumlah petugas yang diturunkan masih belum mencukupi, ketersediaan fasilitas kurang baik karena masih belum terpenuhi, proses pengangkatan petugas baik karena sudah sesuai peraturan yang berlaku, kemampuan petugas kurang baik karena masih ada petugas yang tidak menjalankan tugasnya, komitmen petugas cukup baik karena menjalankan tugas sesuai perintah atasan, adanya SOP baik karena memang adanya SOP yang diberikan tersebut, dan pelaksanaan sesuai SOP cukup baik karena sudah sesuai dilaksanakan namun belum maksimal. Faktor pendukung yaitu adanya SOP yang di berikan kepada petugas serta adanya retribusi dari pedagang. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu bangunan pasar yang sudah hampir rusak serta kurangnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Disarankan kepada Dinas Pasar sebaiknya melakukan perbaikan atau mencukupi fasilitas yang belum tersedia, petugas yang diturunkan agar lebih tegas dalam melakukan penertiban kepada pedagang, dan perlu kesadaran pedagang dalam membayar retribusi kepada pengelola pasar induk Amuntai.
 
						 
							





