IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH (STUDI KASUS PADA PASAR ALABIO) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan Daerah, Pengelolaan PasarAbstract
Fenomena masalah di Pasar Alabio mencakup fasilitas yang belum lengkap, adanya parkir liar, dan kurangnya informasi terkait kebijakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah pada Pasar Alabio dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diambil dengan teknik pengambilan sampel berjumlah 10 orang. Hasil penelitian menunjukkan implementasi peraturan tersebut di Pasar Alabio sudah cukup optimal. Beberapa indikator yang dinilai optimal meliputi konsistensi, staf, pengangkatan birokrasi, dan fragmentasi. Namun, indikator sosialisasi, kejelasan, informasi, fasilitas, insentif, dan SOP tentang standar masih belum optimal. Disarankan kepada Kepala UPT Pasar Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meningkatkan perhatian terhadap sarana dan prasarana di Pasar Alabio dan mengadakan sosialisasi. Petugas lapangan, khususnya Kasi Trantib Kecamatan Sungai Pandan, perlu memberikan pengarahan yang lebih mendalam tentang Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013. Pedagang di Pasar Alabio diharapkan mematuhi larangan dan kewajiban yang telah ditetapkan.





