IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BALANGAN
Keywords:
Implementasi Peraturan, Penilaian Kinerja PegawaiAbstract
Pegawai merupakan sumber daya manusia merupakan aset yang paling penting apa bila mampu memberikan prestasi dengan lebih baik. Permasalahan yang ada ialah yang melakukan penilaian kinerja bukan dari pejabat fungsional, Pemberian nilai yang selalu baik meskipun kenyataannya kurang dan tidak sesuainya antara target kinerja dengan pelaksanaanya di lapangan. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis Implementasi dan faktor kendala dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data di ambil dari informan yang berjumlah 8 orang secara purposive sample. Uji kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan member check. Hasil penelitian menunjukan Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan Kurang Terimplementasikan. Dilihat dari sub variabel Komunikasi kebijakan pada indikator Kejelasan informasi mengenai peraturan yaitu Kurang Terimplementasikan, kejelasan perintah tentang penyelenggaraan program Kurang Terimplementasikan, konsistensi perintah yang diberikan tentang penyelenggaraan program Kurang Terimplementasikan. Sub variabel Sumber daya pada indikator sumber daya manusia (SDM) Kurang Terimplementasikan, sedangkan ketersediaan anggaran dan fasilitas yang memadai sudah Terimplementasikan cukup baik. Disposisi pada indikator Pemahaman pelaksana terhadap isi peraturan pemerintah Kurang Terimplementasikan, integritas pelaksana dalam melakukan penilaian kinerja Kurang Terimplementasikan. Struktur birokrasi pada indikator prosedur operasional penilaian Kurang Terimplementasikan, Koordinasi antar unit Kurang Terimplementasikan, peran pemimpin dalam mendorong implementasi sudah Terimplementasikan dengan baik. Faktor yang mendukung yaitu dukungan finansial dan sarana prasarana yang memadai serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah pusat dan peran pemimpin dalam mendorong implementasi. Sedangkan Faktor penghambat yaitu Kompetensi penilaian yang tidak sesuai dengan isi peraturan, pelaksanaan prosedur operasional penilaian yang tidak konsisten dan tidak sistematis, dan kurang optimalnya koordinasi antar unit. Disarankan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Balangan untuk memperjelas komunikasi dan informasi terkait peraturan tersebut, serta memastikan konsistensi perintah dalam pelaksanaan program penilaian kinerja. Peningkatan kapasitas pelaksana perlu dilakukan, termasuk memastikan penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat fungsional yang berwenang.





