PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN PERKAWINAN PADA KUA KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG

Authors

  • Utari Nur Sakdah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Sugianor Sugianor Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Ahmad Baihaqi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Peran Penyuluh, Bimbingan Perkawinan

Abstract

Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan bimbingan perkawinan yang memiliki keterbatasan waktu, angka perceraian yang cukup tinggi di wilayah, dan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya bimbingan perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan Bimbingan Perkawinan pada KUA Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dan faktor yang mempengaruhi peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan Bimbingan Perkawinan pada KUA Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan Bimbingan Perkawinan pada KUA Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dinilai cukup baik dilihat dari beberapa aspek, yaitu:  Pertama, harapan tentang peran meliputi kemampuan sudah baik, ketepatan yang sudah baik. Kedua, norma meliputi kesesuaian tengan tugas sudah cukup baik, tanggung jawab sudah cukup baik. Ketiga, wujud perilaku dalam peran meliputi perwujudan peran yang kurang baik, komunikasi dinilai sudah cukup baik. Keempat, penilaian dan sanksi, meliputi penilaian sudah cukup baik, sosialisasi dinilai kurang baik. Faktor yang mempengaruhi peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan Bimbingan Perkawinan pada KUA Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong meliputi faktor pendukung yaitu kemampuan penyuluh agama islam yang memadai karena sudah mendapatkan bimtek (bimbingan teknik) dan bimbingan perkawinan dilakukan sudah menggunakan buku panduan, kemudian faktor penghambat meliputi sulitnya menyesuaikan waktu untuk mengatur jadwal melakukan bimbingan perkawinan dan sosialisasi terkait bimbingan perkawinan ini belum diadakan kegiatan secara rutin. Untuk meningkatkan peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan Bimbingan Perkawinan pada KUA Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, maka disarankan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kelua agar bisa melakukan sosialisasi terkait pentingnya bimbingan perkawinan dan  masyarakat agar hendaknya ikut berperan aktif dalam mengikuti bimbingan perkawinan.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN PERKAWINAN PADA KUA KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG. (2025). Jurnal Pelayanan Publik, 2(3), 1096-1107. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/view/1412