IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DI PASAR ALABIO KECAMATAN SUNGAI PANDAN

Authors

  • Marsella Devia Zalianti Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Sugianor Sugianor Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Irza Setiawan Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Pengelolaan, Pasar

Abstract

Peraturan daerah merupakan elemen krusial yang mengatur pengelolaan pasar yang dimiliki oleh pemerintah. Di Pasar Alabio, yang terletak di Kecamatan Sungai Pandan, terdapat kekurangan dalam penyediaan sarana dan prasarana pasar. Sebagian besar pedagang masih berjualan di bahu jalan dan di sepanjang jembatan yang berdekatan dengan pasar, yang menyebabkan terjadinya kemacetan. Selain itu, terdapat kurangnya informasi yang diberikan kepada para pedagang mengenai Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013 yang mengatur Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh melalui teknik snowball sampling, dengan 15 partisipan terlibat. Setelah data berhasil dikumpulkan, analisis dilakukan melalui teknik kondensasi data, tampilan data, menggambarkan dan memverifikasi kesimpulan. Untuk menguji kredibilitas data, peneliti menerapkan beberapa metode, termasuk cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, menggunakan bahan referensi dan mengadakan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, di Pasar Alabio, masih menghadapi beberapa kendala. Indikator yang kurang terimplementasi yaitu transmisi, kejelasan, sumber daya manusia, sumber daya infrasturuktur, dan insentif. Sementara itu, Indikator yang sudah terimplementasi yaitu sumber daya finansial, pengangkatan birokrat dan SOP. Dan indikator yang cukup baik yaitu konsistensi dan fragmentasi. Di samping itu, terdapat faktor-faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013, antara lain pedagang yang belum memahami perda, tidak adanya  lahan parkir resmi dan tidak adanya insentif untuk para pegawai. Sebaliknya, faktor-faktor yang mendukung implementasi meliputi anggaran yang disediakan pemerintah dan adanya koordinasi dengan instasi lain.

Downloads

Published

2025-08-14

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DI PASAR ALABIO KECAMATAN SUNGAI PANDAN. (2025). Jurnal Pelayanan Publik, 2(2), 405-416. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/view/1106