IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR (STUDI KASUS PASAR PINANG HABANG)

Penulis

  • Iwan Iwan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Agus Sya’bani Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Akhmad Berkatillah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Pengelolaan, Pasar Pinang Habang

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar menegaskan bahwa pasar harus dikelola secara bertahap dan berkesinambungan guna memastikan keberlanjutan fungsinya sebagai pusat aktivitas ekonomi bagi pedagang dan pembeli. Fenomena masalah yang ditemukan peneliti yaitu tidak adanya himbauan dari pihak pengelola pasar terkait menjaga kebersihan pasar, sebagian  tempat berjualan di pasar terlihat rusak dan akses jalan yang becek serta berlubang, kurangnya pengawasan dari dinas pengelola pasar dalam menjaga ketertiban dan kebersihan Pasar Pinang Habang diakibatkan kurangnya petugas keamanan. Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Studi Kasus Pasar Pinang Habang) dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peraturan tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif. Sumber data diperoleh melalui teknik snowball sampling dengan jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis dengan proses pengumpulan, kondensasi, dan penyajian data. Untuk mengevaluasi kredibilitas data digunakan beberapa metode seperti perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan referensi, serta melakukan member check.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Studi Kasus Pasar  Pinang Habang) kurang baik. Hal ini dapat dilihat pada beberapa indikator yang kurang baik yaitu penyampaian informasi, kejelasan informasi, konsistensi, ketersediaan petugas, kompetensi atau kemampuan petugas, sumber daya finansial, sifat demokrasi dan SOP. Adapun indikator yang sudah baik yaitu kejujuran petugas sedangkan indikator yang cukup baik yaitu komitmen petugas dan pembagian wewenang. Faktor yang  mendukung implementasi tersebut yaitu petugas yang jujur dalam menjalankan tugas, petugas yang sudah komitmen dan pembagian tugas yang baik antar petugas. Adapun faktor penghambatnya yaitu kurangnya sosialisasi, tidak adanya kejelasan informasi, kurangnya konsisten petugas dalam menyampaikan informasi, kurangnya tenaga kerja yang memadai, kurangnya anggaran, kurangnya kepatuhan dan kemampuan petugas, petugas yang belum memberikan sarana kepada masyarakat untuk memberikan keluhan dan saran dan SOP yang belum berjalan dengan maksimal.

Untuk meningkatkan Implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Studi Kasus Pasar Pinang Habang), disarankan Kepada Kepala Dinas Perdagangan agar meningkatkan upaya sosialisasi terhadap isi Peraturan Daerah agar bisa dipahami oleh semua pihak, perlu merekrut tenaga kerja tambahan untuk petugas kebersihan dan pengawasan pasar. Kepada Petugas Pasar diharapkan mampu menunjukkan sikap disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Kepada Pedagang agar menjaga kebersihan lapak masing-masing dan tidak membuang sampah sembarangan. Kepada Masyarakat untuk tidak membuang sampah secara berserakan diarea pasar dan tetap menjaga fasilitas yang sudah disediakan serta aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja petugas pasar.

Diterbitkan

2025-10-28

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR (STUDI KASUS PASAR PINANG HABANG). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(3), 1209-1220. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1421

Artikel Serupa

1-10 dari 181

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.