IMPLEMENTASI PASAL 70 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI KASUS DESA MANDINGIN DAN DESA MARINGGIT)

Penulis

  • Siti Fatimah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Djayeng Turano Gunade Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Ratna Sari Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, UU Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017:Tentang Jasa Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah.:(Studi Kasus Desa Mandingin dan Desa Maringgit). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,:wawancara  dan  dokumentasi  dengan teknik pengolahan analisis data menggunakan teknik kondensasi data,:teknik penyajian data dan teknik penarikan kesimpulan. Sesuai dengan hasil penelitian menunjukkan sertifikasi uji kompetensi tukang kurang efektif, hal ini dilihat dari pertama, komunikasi meliputi penyampaian informasi kurang efektif, kejelasan kurang efektif, konsistensi cukup efektif. Kedua, sumber daya meliputi manusia kurang efektif, peralatan kurang efektif, kewenangan sudah efektif. Ketiga, disposisi meliputi kebijakan pengangkatan birokrasi kurang efektif, insentif kurang efektif. Keempat, struktur birokrasi meliputi standard operating procedure (SOP) sudah efektif, fragmentasi sudah efektif. Faktor pendukung: program sertifikasi adalah program wajib pemerintah, diakui secara nasional, dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan menunjang karir profesional. Faktor penghambat: masih ada yang  menganggap bahwa pelatihan sertifikasi tidak terlalu penting dan kurangnya pemahaman  tentang sertifikasi kompetensi, keterbatasan tempat praktik  sertifikasi uji kompetensi, ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan karena masih ada memakai tukang yang belum besertifikat dan redahnya peran pemerintah dalam menegakkan peraturan hal ini dibuktikan dengan adanya proyek pemerintah pembangunan yang masih menggunakan tukang yang belum besertifikat. kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar sosialisasi langsung dilibatkan tukang atau peserta yang akan di ikut sertakan dan meyediakan praktik tempat uji kompetensi, dan kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah diharapkan bersikap lebih tegas untuk mewajibkan seluruh tukang agar memiliki sertifikasi.

Diterbitkan

2025-03-18

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PASAL 70 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI KASUS DESA MANDINGIN DAN DESA MARINGGIT). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 1064-1074. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1178

Artikel Serupa

1-10 dari 244

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.