IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Tempat Hiburan Malam Kecamatan Amuntai Tengah)

Penulis

  • Risma Yulia Sabrina Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Agus Surya Dharma Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Anna Mariyati Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Daerah, Tempat Hiburan Malam

Abstrak

Adanya tempat hiburan malam di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di Desa Pasar Senin. Dalam Implementasi Perda ditemukan beberapa fenomena masalah, seperti adanya kegiatan yang melanggar menyimpang dari izin yang telah dimiliki, tempat usaha tersebut berada di lingkungan tempat tinggal Masyarakat. Melanggar batasan jam operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam penertiban tempat hiburan malam di Desa Pasar Senin dan faktor-faktor mempengaruhinya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengambilan sumber data dengan menarik sampel menggunakan cara purposive sampling dengan 13 orang informan. Untuk menganalisis data, Teknik yang digunakan yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data dikaji yakni melalui perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, dan pengecekan anggota. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut belum terimplementasi dengan baik. Hal ini dilihat berdasarkan indikator yang tidak sesuai yaitu, ukuran kebijakan, tujuan kebijakan, organisasi formal dan informal, kerjasama, koordinasi, kondisi ekonomi dan kondisi sosial. Adapun indikator yang sesuai yaitu, SDM, Sumber dana/finansial, pemahaman, sikap menerima/menolak, dan kondisi politik. Faktor penghambatnya adalah Kurangnya kerjasama antar pihak dalam penertiban dan kondisi ekonomi yang kurang stabil. Faktor pendorongnya adalah adanya dukungan dari pihak terkait dalam upaya penertiban.

Diterbitkan

2025-03-18

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Tempat Hiburan Malam Kecamatan Amuntai Tengah). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 857-866. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1159

Artikel Serupa

1-10 dari 230

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.