IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 BAB VIII PASAL 24 TENTANG TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU (Studi Kasus PKL Pasar di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah)
Keywords:
Implementasi, Peraturan daerah, Pedagang Kaki LimaAbstract
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 Bab VIII Pasal 24 mengatur penataan tempat usaha dan usaha tertentu untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 Bab VIII Pasal 24 Tentang Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu (Studi Kasus PKL Pasar di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah) kurang terimplementasikan dengan baik. Terdapat beberapa indikator yang belum terimplementasikan dengan baik seperti indikator standar kebijakan, anggaran (smber daya finansial), sarana dan prasarana, penyampaian informasi akurat antarorganisasi pelaksanaan, penyampaian informasi konsisten antarorganisasi pelaksanaan,kondisi sosial, kondisi ekonomi, dan kondisi politik. Faktor Pengahambat yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 Bab VIII Pasal 24 Tentang Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu (Studi Kasus PKL Pasar di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah) yaitu belum adanya kesadaran para sasaran kebijakan dalam mentaati peraturan, tidak adanya penambahan Anggota Satpol PP, dan keterbatasan ekonomi dalam penyediaan tempat. Faktor pendukung yaitu kerjasama dengan dinas terkait, dan keinginan masyarakat untuk lingkungan tertib. Saran kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Utara memberikan pelatihan intensif kepada anggota Satpol PP agar dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan tegas namun tetap humanis. Kepala Desa Pasar Senin Memfasilitasi ruang dialog antara PKL , Satpol PP dan pemerintah daerah untuk membahas solusi terbaik terkait penyediaan tempat usaha yang sesuai dengan peraturan.