IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NO 09 TAHUN 2018 TENTANG “KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT” (STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR UNGGAS AMUNTAI)
Keywords:
Implementasi, Perda, PKL, PasarAbstract
Penerapan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya didaerah pasar namun dalam pelaksanaanya masih terkendala beberapa hal sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan dalam penertiban pedagang kaki lima dipasar unggas amuntai dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dapat diambil kesimpulan kurang baik, dilihat dari komunikasi, indikator yang belum baik yaitu Transmisi hal ini dikarenkan dalam waktu satu tahun terakhir ini mereka tidak ada melakukan komunikasi,Kurang baik yaitu kejelasan hal ini dikarenakan tidak jelasnya pertugas dalam menjelaskan peraturan,konsistensi kurang baik hal ini dikarenakan tidak tegasnya dalam pemberian sanksi.Sumber daya, indikator yang baik yaitu wewenang dikarenakan mereka sudah menjalankan wewenangya sesuai tugasnya, yang cukup baik yaitu infomasi hal ini dikarenakan belum meratanya Informasi yang diberikan, kurang baik indikator staff hal ini dikarenakan masih kurangnya anggota penertiban dalam menertibkan pasar, fasilitas kurang baik hal ini dikarenkan tidak adanya fasilitas yag mendukung dalam menjalankan tugas. Disposisi yang baik yaitu efek disposisi, yang belum baik yaitu Insentif, hal ini dikarenan tidak adanya aanggaran khusus yang diberikan untuk petugas .Struktur birokrasi, indikator yang cukup baik yaitu Standar Operasional Prosedur hal ini dikarenakan masih adanya sop yang tidak mereka laksanakan, dan yang belum baik yaitu Fregmentasi (tanggung Jawab) hal ini dikarenkan adanya pelempearan tanggung jawab dalam hal melakukan penertiban. Faktor penghambat yaitu Kurang insenif dikarena dari diskuperindag tidak ada anggaran untuk petugas, kurangnya Tanggung Jawab, dikarenakan masih kurangnya kesadaran akan tanggung jawab. Faktor yang mendukung yaitu Wewenang,hal ini dikarenakan Wewenang yang berjalan dengan baik dan sesuai aturan, Efek disposisi, hal ini dikarenkan mereka sudah melakukanna sesuai dengan tugas masing masing





