EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TENTANG LARANGAN PARKIR OLEH DINAS PERHUBUNGAN DI KOTA PARINGIN
Kata Kunci:
Efektivitas, Penegakan Hukum, Larangan ParkirAbstrak
Efektivitas merupakan cara ukur berhasil atau tidaknya suatu undang-undang yang di tetapkan. Bab I Pasal I ayat 6 menunjukan bahwa Tim Pengawasan dan Pengendalian Parkir adalah pemerintah Daerah yang terdiri dari Dinas Perhubungan kabupaten Balangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 ayat 4 UU menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir di kota Paringin kabupaten Balangan secara umum masih belum efektif.Pertama,dari sub variabel keberhasilan sasaran dengan indikator Pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan masih belum efektif karena masih ada yang melanggar. Kedua,dari sub variabel Kepuasan terhadap program dengan indikator kesesuaian kebijakan dalam pelaksanaan ini sudah baik. Ketiga, dari sub variabel Tingkat Input dan Output dengan indikator standar operasional prosedur yang dilaksanakannya cukup baik. Keempat, dari sub variabel pencapaian tujuan menyeluruh dengan indikator tujuan dan dampak yang di laksanakan cukup baik. Adapun faktor yang mempengaruhi terbagi dua yaitu ; Pertama, faktor pendorong, yaitu kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir juga menjadi faktor penting. Kedua, faktor penghambat yaitu kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia disarankan dalam aktif dalam pembinaan dan memperhatikan yang belum mengetahui tentang aturan parkir dan memberikan edukasi atau kepada masyarakat.





