IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT BERKELANJUTAN KABUPATEN TABALONG (STUDI KASUS PASAR PAMARANGAN)

Authors

  • Husnul Khatimah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ramona Handayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Siti Paulina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pasar Rakyat, Penataan Pasar.

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan di Pasar Pamarangan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori Van Meter dan Van Horn, penelitian mengevaluasi enam variabel kinerja kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya efektif. Dimensi yang terimplementasi dengan baik meliputi dukungan politik pimpinan daerah, disposisi implementor yang positif, dan hubungan antar birokrasi. Sebaliknya, kendala utama ditemukan pada dimensi sumber daya (minimnya personel dan infrastruktur fisik), lingkungan sosial-ekonomi (resistensi pedagang dan persaingan pasar daring), serta koordinasi teknis yang tumpang tindih. Faktor penghambat dominan adalah keterbatasan anggaran dan fasilitas, sementara komitmen pemerintah daerah menjadi faktor pendorong utama. Penelitian merekomendasikan peningkatan kompetensi SDM, percepatan pembangunan fasilitas fisik, dan penyusunan SOP lintas sektoral untuk mengoptimalkan penataan pasar.

Downloads

Published

2026-04-13

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT BERKELANJUTAN KABUPATEN TABALONG (STUDI KASUS PASAR PAMARANGAN). (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 3(2), 351-360. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1907

Similar Articles

1-10 of 222

You may also start an advanced similarity search for this article.