IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ILEGAL FISHING DI DESA PIMPING KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN
Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Ilegal fishingAbstract
“Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur kegiatan ilegal fishing, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan terdapat beberapa permasalahan tentang kegiatan ilegal fishing, yaitu: kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dan bahaya yang ditimbulkan, dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan tersebut. Metodologi peneletian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat diskriptif kualitatif. Serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dipilih secara purposive sampling dengan delapan informan yang dipilih. Uji kredibilitas data Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, trigulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi dan mengadakan member check. Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan belum terimplementasi dengan baik. Dalam variabel ukuran dan tujuan kebijakan. Pertama,ukuran keberhasilan belum berhasil. Kedua, tujuan kebijakan sudah berhasil. Variabel suber daya, pertama sumber daya manusia belum berhasil, kedua sumberdaya finansial kurang berhasil. Variabel karakteristik agen pelaksana, hubungan yang terjadi dalam birokrasi sudah cukup berhasil. Variabel sikap para pelaksana, respon implementor terhadap kebijakan sudah cukup berhasil. Variabel komunikasi antarorganisasi, koordinasi sudah cukup berhasil. Variabel kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan politik, pertama kondisi ekonomi belum berhasil, kedua kondisi sosial kurang berhasil, ketiga kondisi politik kurang berhasil. Disamping itu ada faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, yaitu: faktor penghambat dan faktor pendorong. Faktor penghambat Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, yaitu: faktor ekonomi, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi yang dilakukan dan belum adanya kelompok masyarakat pengawas. Sedangkan faktor pendorong Implementasi Kebijakan Ilegal fishing di Desa Pimping Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, yaitu: adanya dukungan dari instansi yang lain kerjasama yang dilakukan”.





