EVALUASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI LAPANGAN PAHLAWAN AMUNTAI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Evaluasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa RokokAbstract
Rokok merupakan produk berbahaya yang dampak negatifnya langsung bisa dirasakan oleh orang sekitar. Rokok tidak hanya membahayakan bagi pemakainya saja tetapi juga membahayakan bagi orang-orang disekitarnya yang turut menghirup asap rokok tersebut. Tempat yang mencakup tempat bermain anak-anak, fasilitas olahraga, dan tempat umum di Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu lapangan pahlawan Amuntai. Permasalahan yang terkait dilapangan pahlawan Amuntai adalah pertama, tidak tersedianya fasilitas smoking area. Kedua, tidak adanya tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketiga, Masih ditemukannya masyarakat yang merokok dilapangan pahlawan Amuntai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilapangan pahlawan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara serta faktor apa saja yang mempengaruhi evaluasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilapangan pahlawan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Studi ini menerapkan metode kualitatif berjenis deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan informasi yang diterapkan meliputi pengamatan, tanya jawab, dan pendokumentasian. Data primer diperoleh melalui pemilihan responden dengan metode purposive sampling sebanyak 12 responden. Setelah informasi terhimpun, selanjutnya dilakukan analisis menggunakan tahapan penyederhanaan data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Validitas data diuji melalui perpanjangan observasi, peningkatan ketelitian, triangulasi, serta pelaksanaan member check.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilapangan pahlawan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara belum berjalan dengan baik. Dilihat dari indikator yang cukup baik yaitu: Pertama, kejelasan regulasi. Kedua, keselarasan dengan kebijakan lain. Indikator yang belum baik yaitu: Pertama, sumber daya. Kedua, ketersediaan. Ketiga, ketersediaan anggaran. Keempat, kesesuaian anggaran dengan kebutuhan. Kelima, tindakan. Keenam, sinergitas. Ketujuh, pemanfaatan. Kedelapan, pemahaman. Faktor penghambat adalah kurangnya jumlah petugas Satpol-PP yang berdampak pada lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi, kurangnya sosialisasi dari Dinas Disporapar, kurangnya sarana, prasarana, dan teknologi dalam mendukung kawasan tanpa rokok, belum ada ketersediaan anggaran untuk menjalankan kawasan tanpa rokok. Faktor pendukung adalah kejelasan dan keselarasan mengenai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Disarankan, kepada Satpol-PP bisa menambah personel dengan cara mengusulkan recruitment dan melaksanakan controlling secara rutin. Kepada Disporapar agar lebih meningkatkan kontribusi khususnya dalam pembinaan dengan cara himbauan secara langsung dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Kepada masyarakat mari menyadari bahaya merokok dan menyayangi diri sendiri dan sekitar.
 
						 
							





