IMPLEMENTASI PERATURAN PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT DALAM PEMENUHAN ASPEK KESELAMATAN BERKENDARA DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Keselamatan Berkendara, Pengunaan Sepeda MotorAbstract
Tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraannya untuk kepentingan umum, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sejak ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Peraturan Nomor 12 Tahun 2019). Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat pengemudi ojek akan peraturan ini, tidak adanya sosialisasi berkelanjutan oleh petugas yang berwewenang, kesadaran masyarakat pengemudi ojek yang masih rendah. Peneliti terdorong untuk menyelidiki unsur-unsur yang berdampak pada penerapan peraturan perundang-undangan perlindungan keselamatan pengendara sepeda motor dan bagaimana peraturan tersebut melayani masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam hal keselamatan berkendara. Dua belas informan yang dipilih secara acak berpartisipasi dalam penelitian deskriptif kualitatif ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menegakkan peraturan keselamatan pengendara sepeda motor sebagian besar tidak berhasil. Hal ini terlihat dari kurangnya komunikasi yang efektif mengenai peraturan tersebut, karena masih banyak pengemudi ojek yang belum mengetahuinya, aspek sumber daya belum berjalan dengan baik karena kemampuan petugas pelaksana dalam menyampaikan dan menjalankan peraturan ini belum dilakukan secara optimal, aspek disposisi belum berjalan dengan baik dilihat dari komitmen petugas pelaksana belum menyampaikan peraturan secara rutin dan berkesinambungan, aspek struktur birokrasi belum berjalan dengan baik karena kurangnya koordinasi dari petugas pelaksana dan tidak adanya sop mengenai peraturan ini. Adapun faktor yang mempengaruhi implementasi perturan ini yaitu, kurangnya komunikasi antar sesama pelaksana program, kurangnya anggaran pelaksanaan peraturan, dan pemahaman petugas pelaksana dalam memastikan pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik.





