IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI DESA PALAMPITAN HILIR KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan, Kantong PlastikAbstract
Pertumbuhan penduduk akan selalu berkaitan dengan masalah lingkungan hidup penelitian ini bertujuan mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah dan faktor menghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui informan dengan teknik Snowball Hasil penelitian belum baik: sub variabel komunikasi di ketahui indikator transmisi belum baik, , indikator kejelasan dan konsisten cukup baik. sub variabel sumber daya sumber daya manusia cukup baik dan indikator sumber daya non manusia belum baik. Ketiga, sub variabel disposisi di ketahui komitmen implementor dan pemahaman implementor cukup baik. struktur birokrasi dilihat pada indikator SOP belum baik , indikator fragmantasi dan koordinasi antar instansi cukup baik . Faktor-faktor yang mempengaruhi terdiri. faktor pendukung : terjalin koordinasi yang baik antar badan pelaksana. faktor penghambat meliputi : kurangnya tindakan tegas kurangnya sosialisasi.Berdasarkan hal tersebut disarankan Kepala Dinas melakukan sosialisasi rutin. Kepada pedagang di desa Palampitan Hilir hendaknya dalam berdagang mengunakan kantorng plastik yang ramah lingkungan. Kepada pembeli , hendaknya mengurangi penggunaan kantong plastik.





