IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT BERKELANJUTAN KABUPATEN TABALONG (Studi Kasus Pasar Muara Uya)
Keywords:
Implementasi, pasar, TabalongAbstract
Fenomena tidak tersedia beberapa sarana dan prasarana seperti pos keamanan tidak dikelola dan tidak ada parkir khusus, banyak pedagang menggunakan bahu jalan pasar, adanya kemacetan karena bangunan disediakan telah penuh, penataan pasar kurang tertata sesuai jualan pedagang, Tujuan penelitian mengetahui fakor faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun2021 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pasar Muara Uya).Penelitian pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif.Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data sampel purposive sampling.Data dianalisis dengan teknik reduksi, penyajian data, dan kesimpulan. Pengujian kredibilitas data perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, referensi dan member check.Hasil penelitian belum optimal Pertama, subvariabel komunikasi indikator transmisi dan kejelasan belum baik, konsisten cukup baik. Kedua, subvariabel sumber daya indikator staf dan wewenang cukup baik, fasilitas belum baik Ketiga, subvariabel disposisi indikator pengangkatan birokrasi dan insentif cukup baik. Keempat, subvariabel struktur birokrasi indikator SOP dan fregmentasi cukup baik. Faktor pendukung terjalin koordinasi baik antar badan pelaksana, faktor penghambat kurangnya tindakan tegas pelanggaran pasar dan kurangnya sosialisasi dilihat kurang jelasnya kebijakan.Disarankan: Kepala Disperindag Tabalong dan Kepala UPT Pasar Muara Uya melakukan sosialisasi dengan pedagang setiap 3 bulan.





