IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KG BERSUBSIDI SECARA TERTUTUP DI DESA MUARA TAPUS KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, LPG, Desa Muara TapusAbstract
Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Secara Tertutup di Desa Muara Tapus. Penelitian dilatarbelakangi oleh penyaluran LPG bersubsidi yang belum tepat sasaran, pengawasan yang masih pasif, serta kurangnya sosialisasi kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi peraturan tersebut beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah 13 orang yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji kredibilitas menggunakan triangulasi, perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, analisis kasus, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 belum berjalan optimal. Aspek yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan meliputi tersedianya sarana dan prasarana, anggaran operasional, komitmen petugas, serta SOP yang jelas. Namun, masih terdapat kendala berupa sosialisasi yang belum merata, kebocoran distribusi kepada pihak yang tidak berhak, rendahnya kepatuhan, serta lemahnya koordinasi antara agen, pangkalan, dan pemerintah desa.Penelitian ini menyarankan peningkatan pengawasan dan koordinasi oleh agen dan pangkalan, peran aktif pemerintah desa dalam sosialisasi, serta partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.





