PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELESAIAN LAPORAN PENGADUAN MALADMINISTRASI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI RIAU
Keywords:
Good Governance, Maladministrasi, Pengaduan Masyarakat, OmbudsmanAbstract
Good Governance menjadi landasan penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, adil, efektif, efisien, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau serta mengidentifikasi faktor yang menghambat penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan laporan, serta masyarakat yang pernah menyampaikan pengaduan. Analisis data menggunakan tahapan analisis kualitatif Miles, Huberman dan Saldaña sebagaimana digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sembilan prinsip Good Governance, yaitu partisipasi, aturan hukum, transparansi, daya tanggap, berorientasi konsensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis, secara umum telah diterapkan dengan baik, tetapi belum optimal. Kelemahan paling menonjol terdapat pada efektivitas dan efisiensi karena sebagian laporan membutuhkan waktu relatif lama, terutama akibat proses klarifikasi dengan instansi terlapor. Hambatan lainnya meliputi keterbatasan sumber daya manusia, dokumen pendukung yang belum lengkap, pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal, dan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi serta mekanisme pelaporan Ombudsman. Peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, digitalisasi, dan sosialisasi diperlukan untuk memperbaiki kualitas penyelesaian laporan.





