IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BALANGAN

Penulis

  • Norsa’adah Norsa’adah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Irza Setiawan Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Agus Sya’bani Arlan Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda

Abstrak

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda tidak lepas dari beberapa permasalahan meliputi tujuan yang kurang tercapai, dukungan stakeholder yang kurang optimal dan komitmen dan keahlian para pelaksana yang masih kurang. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda dan faktor yang mempengaruhinya Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan informan secara Snowball Sampling, teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan pengembangan kewirausahaan pemuda sudah baik dari aspek: 1) tujuan atau sasaran kebijakan yang jelas dan konsisten meliputi kejelasan tujuan dan sasaran Program sudah baik dan ketepatan sasaran kurang baik. 2) dukungan teori yang kuat dalam merumuskan kebijakan meliputi dasar perumusan kebijakan sudah baik, dasar yang jelas dalam perumusan kebijakan yang sudah baik. 3) proses implementasi memiliki dasar hukum jelas meliputi adanya dasar hukum baik. 4) komitmen kerja yang baik dan keahlian petugas kurang baik, 5) dukungan para stakeholder meliputi dukungan pemerintah dan instansi terkait sangat baik. 6) stabilitas kondisi sosial, ekonomi dan politik meliputi kondisi sosial masyarakat kurang baik, kondisi ekonomi masyarakat kurang baik, kondisi politik tergolong baik. Faktor yang mempengaruhi meliputi faktor penghambat yakni sasaran kebijakan belum tepat, koordinasi antara petugas dengan masyarakat yang kurang baik, kondisi sosial masyarakat kurang baik, kemudian faktor pendorong meliputi informasi masyarakat yang menjadi kandidat penerima bantuan tergolong baik dan dukungan pemerintah Kabupaten Balangan dengan dukungan dan kerjasama.

Diterbitkan

2024-10-18

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BALANGAN. (2024). Jurnal Kebijakan Publik, 1(2), 303-311. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/508

Artikel Serupa

1-10 dari 197

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.